Sabtu, 20 Desember 2008

Hukum Ikan Hiu


ssalamu 'alaium wr wb

Ustadz, ikan hiu itu kan ikan buas dan kita tahu bahwa hewan buas itu hukumnya haram.

Nah, yang jadi pertanyaan, ikan hiu itu sekarang sudah banyak dijual orang di berbagai restoran, yaitu dalam bentuk sate. Pertanyaannya, apakah hukum sate hiu ustadz, halalkah atau haram?

Demikian terima kasih

Wassalam

Wahyu
Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang benar bahwa hayawan dzu nabin (hewan yang bertaring) termasuk kriteria hewan yang haram untuk dimakan, sebagaiamana umumnya disimpulkan oleh para ulama berdasarkan dalil-dalil yang qath'i dalam sunnah nabawi. Salah satunya adalah hadits yang bunyinya demikian:
“Nabi SAW telah melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring.” (HR Muslim, no. 3571)

Oleh para ulama, hadits ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan binatang buas dan bertaring bukan sekedar punya gigi taring, tetapi maksudnya adalah hewan yang menyerang dengan taringnya (ya’du bi-naabihi).

Dan dalam hal ini, memang ikan hiu termasuk ke dalam kelompok hewan yang membunuh dan memakan mangsanya dengan menggunakan taringnya. Sehingga kalau mau dikategorikan sebagai binatang buas, tidak ada salahnya. Dan secara hukum awal dengan hadits ini, hiu seharusnya termasuk hewan yang haram dimakan.

Namun karena ada dalil yang menetapkan bahwa semua hewan yang hidup di laut hukumnya halal, maka kedua dalil ini akhirnya memang saling bertentangan.

Dalil Halalnya Semua Jenis Ikan Laut

Secara umum, kita mengenal ada dalil yang menghalalkan segala hewan yang hidup di laut. Misalnya ayat Quran berikut ini:
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (QS Al-Maidah [5]: 96).

Ayat ini oleh Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya dikatakan merupakan hukum penghalalan bagi binatang buruan laut, yaitu setiap binatang yang diburu dalam keadaan hidupnya. Lihat Tasifr Al-Jami' li Ahkamil Quran jilid 6 halaman 318.

Sehingga dengan demikian, maka yang awalnya dan seharusnya ikan hiu termasuk hewan yang haram dimakan karena merupakan hewan bertaring, menjadi boleh dimakan karena adanya pengecualian, yaitu karena hiu itu termasuk hewan yang hidupnya di laut.

Selain ayat Quran di atas, juga ada dalil lainnya yang juga menguatkan tentang kehalalan hewan yang hidup di laut. Misalnya hadis Nabi SAW berikut ini yang memang jauh lebih tegas untuk menghalalkan semua jenis hewan yang hidup di laut:

åæ ÇáØåæÑ ãÇÄå ÇáÍá ãíÊÊå

“Dia [laut] itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR Malik, Ashhabus Sunan, disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan lain-lain) (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari, 9/169; Shahih Ibnu Hibban, no. 1423; Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahihain, no. 491).

Dalil-dalil ini memang jelas sekali menyebutkan bahwa semua hewan laut adalah halal dimakan. Bahkan yang lebih menarik lagi, ternyata hewan laut itu bukan sekedar halal dimakan, bahkan disebutkan bahwa bangkainya pun juga halal dimakan.

Wah, ini menjadi lebih menarik. Karena umumnya kita tahu bahwa bangkai itu haram dimakan. Sebagaimana di sebutkan di dalam Al-Quran:

Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah. (QS. Al-Baqarah: 173)

Jelas sekali Al-Quran mengharamkan bangkai secara umum. Namun juga jelas sekali hadits nabi SAW mengkhususkan bangkai laut sebagai hewan yang halal dimakan.

Maka kita bisa terapkan alur logika yang sama pada kasus ikan hiu. Benar bahwa ikan hiu termasuk jenis hewan bertaring yang haram dimakan, namun karena ikan hiu termasuk jenis hewan yang hidup di laut, Hukum Makan Sate Hiu

Jumat, 25 Jul 08 09:08 WIB

maka ikan hiu tidak ikut menjadi haram, sebaliknya ikan hiu hukumnya halal.

Ketika kami pernah menerangkan masalah ini di salah satu majelis taklim, salah seorang murid ada yang nyeletuk begini, "Tapi ustadz, tetap saja ada satu makhluk laut yang tidak boleh dimakan."

Kami sedikit bimbang, masak sih ada? Rasaya kok tidak ada, Masak sih dia bilang ada. Maka kami jadi penasaran juga. Belum selesai kami bingung, dia menambahkan, "Makhluk laut yang tidak boleh dimakan itu adalah kapal selam, ustadz. Soalnya, biar direbus berminggu-minggu, nggak bakalan empuk."

Ealah, ustadz kok dibecandain...

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

0 komentar:

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template